• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DITJEN PP GELAR RAPAT PERSIAPAN PENYUSUNAN PERPRES TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

 140225 04

Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum Republik Indonesia, menggelar rapat persiapan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi, Jumat, 14 Februari 2025. Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui video conference ini dipimpin oleh Kanti Mulyani, Kepala Subdirektorat Penyusunan RPP, RPerpres, dan RPermenkum, yang juga merupakan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.

Penyusunan RPerpres ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem penanganan perkara pidana yang lebih terpadu, berbasis teknologi informasi, serta dapat diterapkan secara berkelanjutan oleh kementerian dan lembaga terkait. Dengan sistem yang transparan dan akuntabel, diharapkan akses terhadap keadilan dan perlindungan Hak Asasi Manusia semakin terjamin.

Dalam rapat ini, Ditjen PP menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor guna memastikan bahwa sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi dapat diimplementasikan secara efektif. Pemanfaatan teknologi diharapkan mampu mengatasi berbagai tantangan dalam proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem peradilan di Indonesia.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, termasuk Cahyani Suryandari selaku Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga. Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun sistem hukum yang lebih modern, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan peradilan yang lebih mudah diakses.

Ke depan, pembahasan akan terus berlanjut dengan melibatkan lebih banyak pihak terkait guna menyempurnakan rancangan regulasi ini. Ditjen PP menargetkan agar RPerpres ini dapat segera difinalisasi dan diimplementasikan guna mendukung reformasi sistem hukum di Indonesia melalui digitalisasi proses peradilan pidana yang lebih inklusif dan responsif terhadap dinamika hukum nasional maupun internasional.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI