Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat pleno yang membahas perubahan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik. Rapat yang berlangsung secara daring melalui zoom conference pada Jumat (14/2) ini dibuka oleh Waliyadin, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II.
Hadir dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Kementerian Hukum. Diskusi tersebut bertujuan untuk melakukan harmonisasi terhadap peraturan terkait guna memastikan bahwa cara pembuatan obat yang berlaku di Indonesia selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru di bidang farmasi.
Perubahan yang diajukan dalam peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan proses pembuatan obat dengan kebutuhan hukum serta kemajuan teknologi di sektor obat dan bahan obat. Langkah ini diambil untuk menjamin bahwa obat-obat yang beredar di masyarakat tidak hanya aman, tetapi juga memenuhi standar kualitas dan khasiat yang tinggi. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman karena obat yang dikonsumsi telah melalui proses yang ketat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan industri farmasi Indonesia semakin berkembang dan dapat bersaing di tingkat global, sekaligus memastikan bahwa setiap produk obat yang beredar benar-benar dapat memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat.