Depok – Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menghadiri undangan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama Republik Indonesia, dalam rangka membahas penerjemahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Zakat dan PP Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, 13–15 Februari 2025, secara luring di Hotel Savero Depok, Jawa Barat.
Rapat ini dibuka oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono, yang didampingi oleh Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti. Dalam sambutannya, Waryono menekankan pentingnya penerjemahan regulasi ini sebagai bagian dari upaya mengenalkan tata kelola zakat dan wakaf Indonesia di tingkat global. Dengan adanya penerjemahan yang berkualitas, diharapkan regulasi nasional dapat menjadi acuan standar bagi negara-negara lain dalam mengelola zakat dan wakaf secara profesional dan transparan.
Dalam pembahasan teknis, Ditjen PP menyoroti pentingnya keselarasan terjemahan dengan terminologi yang telah ditetapkan dalam glossary peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk menghindari ambiguitas dalam interpretasi hukum, serta memastikan kejelasan dan konsistensi dalam dokumen peraturan yang akan digunakan di tingkat internasional. Penerjemahan yang tepat tidak hanya akan memperkuat posisi hukum regulasi ini, tetapi juga memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pemangku kepentingan di luar negeri.
Selain itu, rapat ini juga membahas strategi penyebarluasan dokumen terjemahan kepada organisasi internasional, lembaga keuangan syariah, serta otoritas terkait di negara-negara sahabat. Langkah ini merupakan bagian dari diplomasi hukum Indonesia dalam bidang zakat dan wakaf, yang diharapkan dapat memperluas kerja sama internasional di sektor ekonomi keumatan berbasis syariah.
Dengan berakhirnya rapat ini, diharapkan hasil penerjemahan PP 42/2006 dan PP 25/2018 dapat segera difinalisasi dan dipublikasikan. Ditjen PP dan Kementerian Agama berkomitmen untuk memastikan bahwa regulasi zakat dan wakaf yang diterjemahkan tidak hanya sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, tetapi juga mencerminkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana keagamaan.