Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengadakan Rapat Pleno Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang Pembentukan Organisasi Profesi Guru, Senin (01/07/2024). Rapat pleno dibuka oleh Agus Hariadi, selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Utama yang juga Pembina Tim Kerja Harmonisasi, dan dipandu oleh Wahyudi Putra, selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya yang juga Ketua Tim Kerja Harmonisasi.
Rapat pleno ini diselenggarakan secara hybrid melalui video conference dan secara luring bertempat di Artotel Gelora Senayan, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, antara lain, Sekretariat Kabinet, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur, Kemendikbudristek, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Rapat pleno ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek perihal Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pembentukan Organisasi Profesi Guru. Tujuan utama rapat ini adalah untuk menyelesaikan proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Permen tersebut.
Para peserta rapat membahas secara mendalam berbagai poin dalam Rancangan Permen, termasuk tujuan, fungsi, keanggotaan, kepengurusan, hak dan kewajiban, sumber pendanaan, pembinaan, dan pengawasan organisasi profesi guru. Setelah melalui diskusi yang konstruktif, para peserta rapat mencapai konsensus terhadap beberapa poin penting dalam Rancangan Permen. Hasil konsensus ini akan menjadi dasar penyempurnaan Rancangan Permen sebelum diajukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk persetujuan.
Rapat pleno ini merupakan langkah maju yang penting dalam mewujudkan organisasi profesi guru yang independen dan profesional. Diharapkan dengan adanya organisasi profesi guru yang kuat, mutu pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat.