• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

P3SI DORONG AKSELERASI PENERJEMAHAN PERDA BALI KE BAHASA INGGRIS

090725 01

Denpasar – Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi (P3SI) di bawah naungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), menghadiri Rapat Koordinasi Penerjemahan Peraturan Daerah Provinsi Bali yang digelar secara luring di Ruang Darmawangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali.

Rapat yang berlangsung pada Rabu (9/7) ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Direktur P3SI, Alexander Palti. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah dalam menerjemahkan peraturan daerah ke dalam bahasa asing, khususnya Bahasa Inggris, guna mendukung keterbukaan hukum dan menjawab kebutuhan pengguna regulasi dari berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha dan pemangku kepentingan internasional.

Turut hadir dalam rapat ini para pemangku kepentingan terkait, seperti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Bali, Sekretariat DPRD Provinsi Bali, serta para perancang peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.

Kegiatan penerjemahan ini merujuk pada berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, serta Permenkumham Nomor 13 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penerjemahan peraturan perundang-undangan ke dalam bahasa asing dilaksanakan oleh Kementerian Hukum, dan hasilnya menjadi terjemahan resmi pemerintah.

Hingga saat ini, tercatat sudah ada 437 peraturan perundang-undangan yang diterjemahkan secara resmi oleh Kemenkumham, dengan rincian 294 peraturan dari tingkat pusat dan 143 dari daerah. Khusus untuk Provinsi Bali, sebanyak 13 peraturan daerah telah selesai diterjemahkan, sementara 1 lainnya masih dalam proses.

Penerjemahan peraturan perundang-undangan ke dalam Bahasa Inggris juga mendukung program strategis nasional di bidang politik, hukum, keamanan, kesejahteraan rakyat, serta iklim investasi. Regulasi yang mudah diakses oleh masyarakat internasional akan membuka peluang kerja sama, serta meningkatkan kepercayaan terhadap tata kelola hukum di daerah.

Dengan adanya forum koordinasi ini, P3SI berharap akan terbentuk mekanisme yang lebih solid dalam menyusun daftar prioritas penerjemahan, memperkuat kapasitas SDM penerjemah hukum daerah, dan mempercepat diseminasi peraturan daerah Bali ke ranah internasional.

090725 03090725 03

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI