Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum menyelenggarakan rapat harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital, pada Rabu, 8 Januari 2025. Rapat ini dilaksanakan secara hibrid, bertempat di The Sultan Hotel & Residence Jakarta serta daring melalui video conference. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penataan kelembagaan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pembukaan rapat dilakukan oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin, yang menyampaikan pentingnya harmonisasi ini guna menyesuaikan struktur organisasi Kementerian Komunikasi dan Digital sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024. Peraturan Presiden tersebut menegaskan perlunya penyusunan tata kerja yang efisien, adaptif, dan sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat di era digital.
Perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital turut hadir dalam pembahasan ini. Seluruh pihak memberikan masukan penting terkait rancangan regulasi agar menciptakan tata kelola kelembagaan yang efektif dan mampu menghadapi tantangan transformasi digital nasional.
Penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Digital menjadi langkah krusial dalam memastikan lembaga ini mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal. Selain itu, penataan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarunit kerja, mempercepat proses birokrasi, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan strategis di bidang komunikasi dan digital.
Rapat harmonisasi ini merupakan tahapan penting sebelum rancangan peraturan disahkan menjadi regulasi yang mengikat. Ditjen PP bersama kementerian dan lembaga terkait akan terus berkoordinasi untuk menyempurnakan rancangan ini, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta mempercepat transformasi digital di Indonesia. (-end)