• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

LANJUTAN PENYUSUNAN RUU GRASI, AMNESTI, ABOLISI, & REHABILITASI

090724 07

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat konsinyering penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi (RUU GAAR). Rapat diselenggarakan secara hibrid bertempat di Hotel Gran Melia dan virtual melalui video conference, Senin-Selasa (08-09/07/2024).

Rapat dibuka oleh Mualimin Abdi selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama. Selanjutnya, rapat dipimpin oleh Kanti Mulyani selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Hadir dalam rapat ini Cahyani Suryandari selaku Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, perwakilan dari Kejaksaan RI, Kepolisian, Kementerian Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan. Turut hadir pula Prof. Harkristuti Harkrisnowo selaku tenaga ahli.

Sebelumnya, pengaturan mengenai Grasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002. Penyusunan Rancangan Undang-Undang ini merupakan delegasi dari Pasal 62 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan Pasal 14 UUD NRI Tahun 1945, Presiden selaku kepala negara berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Untuk menjamin kepastian, keadilan dan kemanfaatan dalam pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, perlu diatur kembali mekanisme terkait permohonannya secara tepat dan komprehensif.

090724 08 090724 09

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI