Jakarta – Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan (PPPSI) di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menyelenggarakan Rapat Pembahasan Penerjemahan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal. Rapat ini digelar pada Kamis, 6 Februari 2025, secara hibrid, bertempat di Ruang Rapat Direktorat PPPSI, Lantai 3, Gedung Ditjen PP, serta melalui video conference.
Dipimpin oleh Direktur PPPSI, Alexander Palti, rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan penerjemahan resmi yang diajukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada 5 November 2024. Permohonan ini diajukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyediakan akses yang lebih luas terhadap regulasi daerah, terutama bagi pihak-pihak yang berkepentingan di tingkat nasional maupun internasional.
Dalam pembahasannya, Ditjen PP menekankan pentingnya keselarasan terjemahan dengan terminologi dalam glossary peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk menghindari ambiguitas yang dapat berpengaruh terhadap implementasi hukum, sekaligus menjamin kejelasan dan konsistensi dalam penyusunan dokumen peraturan.
Selain itu, rapat ini juga menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk berdiskusi mengenai aspek teknis dan substansi yang terkandung dalam peraturan daerah tersebut. Dengan penerjemahan yang akurat dan sesuai standar, diharapkan kebijakan penanaman modal di Kabupaten Bandung dapat lebih dipahami dan diimplementasikan secara efektif, baik oleh investor domestik maupun asing.
Ditjen PP berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dalam penerjemahan peraturan perundang-undangan guna meningkatkan keterbukaan informasi hukum di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong transparansi dan kepastian hukum dalam investasi, yang pada akhirnya diharapkan dapat memperkuat iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.