• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DITJEN PP BAHAS PENERJEMAHAN PERATURAN LPSK TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA

070225 04

Jakarta – Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan (PPPSI) di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menyelenggarakan Rapat Pembahasan Penerjemahan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana. Rapat ini dilaksanakan pada Jumat, 7 Februari 2025, secara daring melalui video conference. Dibuka oleh Direktur PPPSI, Alexander Palti dan dihadiri oleh Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Humas LPSK beserta tim dari bagian hukum LPSK, serta Subdit Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan penerjemahan resmi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal LPSK pada 27 Desember 2024. Permohonan ini diajukan sebagai bagian dari upaya LPSK dalam menyediakan akses lebih luas terhadap regulasi perlindungan saksi dan korban, baik bagi pemangku kepentingan domestik maupun internasional. Dengan adanya penerjemahan resmi, diharapkan regulasi ini dapat lebih mudah dipahami oleh berbagai pihak, termasuk organisasi internasional dan mitra kerja sama di bidang perlindungan hukum.

Dalam pembahasannya, Ditjen PP menekankan pentingnya keselarasan terjemahan dengan terminologi yang tercantum dalam glossary peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk menghindari ambiguitas yang dapat memengaruhi implementasi kebijakan perlindungan saksi dan korban. Kejelasan dan konsistensi dalam dokumen peraturan menjadi aspek krusial dalam memastikan bahwa peraturan ini dapat diterapkan secara optimal di lapangan.

Pembahasan penerjemahan pasal-pasal yang berlangsung membahas berbagai aspek teknis dalam penerjemahan, termasuk penyesuaian istilah hukum yang sesuai dengan standar internasional serta keselarasan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Ditjen PP berkomitmen untuk terus mendukung upaya penyelarasan regulasi melalui penerjemahan peraturan perundang-undangan yang berkualitas. Dengan adanya penerjemahan yang akurat dan sesuai standar hukum, diharapkan kebijakan perlindungan saksi dan korban di Indonesia dapat lebih efektif dan diakui secara global, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI