Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan pada Kamis, (06/02/2025) mengadakan rapat pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. Rapat yang berlangsung secara luring di Ruang Rapat Legiprudensi Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan ini dipimpin oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Roberia, bersama dengan Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, dr. Bina Ampera Bukti.
Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah tenaga ahli, diantaranya Prof Harkristuti Harkrisnowo dari Universitas Indonesia dan Albert Aries dari Universitas Trisakti dan perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Kesehatan, BPOM, BNN, MA, Kejaksaan, Kepolisian, serta beberapa NGO seperti ICJR, IJRS, dan LBH Masyarakat.
Rapat ini membahas berbagai aspek penting dalam penyusunan RUU Narkotika dan Psikotropika yang bertujuan untuk menciptakan kebijakan pengendalian yang berbasis pada penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan pendekatan masyarakat. Salah satu tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk memastikan ketersediaan narkotika dan psikotropika untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat, pengembangan ilmu pengetahuan, serta penelitian medis. Selain itu, undang-undang ini juga bertujuan untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika, dan zat psikoaktif baru, serta menjamin tersedianya pelayanan kesehatan yang sesuai dengan ilmu pengetahuan.
Ruang lingkup dari undang-undang ini mencakup berbagai bentuk kegiatan dan perbuatan yang berkaitan dengan narkotika, psikotropika, prekursor narkotika, dan zat psikoaktif baru. Rapat ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat untuk merumuskan kebijakan yang efektif dalam mengatasi masalah narkotika dan psikotropika di Indonesia. Penyusunan kebijakan ini diharapkan dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat, sejahtera, adil, dan makmur melalui pengendalian yang berbasis pada penghormatan hak asasi manusia.