
Jakarta – Sebagai lembaga yang berperan penting dalam pembentukan regulasi nasional, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum kembali memfasilitasi proses harmonisasi antarinstansi pemerintah. Melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III), DJPP menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tentang Perubahan atas Permen PPN Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam Penyediaan Infrastruktur, yang berlangsung secara daring pada Senin (3/11/2025).
Rapat dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi, dan selanjutnya dipandu oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya DJPP. Rapat dihadiri oleh Novie Andriani, Direktur Pembiayaan Strategis dan Inovatif Kementerian PPN/Bappenas, serta perwakilan dari berbagai instansi seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Rancangan perubahan Permen PPN ini disusun untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan KPBU dalam penyediaan infrastruktur, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan praktik internasional terbaik. Beberapa substansi penting yang dibahas antara lain penegasan definisi dan peran Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), penguatan fungsi simpul KPBU pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta penambahan ketentuan baru terkait KPBU sederhana dan peralihan prakarsa dari badan usaha ke pemerintah.
Selain itu, rancangan ini juga memperjelas mekanisme dukungan dan jaminan pemerintah, tata cara pengadaan badan usaha pelaksana, serta penyesuaian ketentuan mengenai Availability Payment dan Dukungan Kelayakan. Penajaman ini diharapkan mampu mempercepat proses persiapan hingga transaksi proyek KPBU tanpa mengurangi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Dengan terselenggaranya rapat ini, DJPP menegaskan komitmennya untuk terus menjadi penggerak utama dalam menghadirkan regulasi yang sinkron, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan publik, terutama dalam mendorong percepatan proyek infrastruktur strategis nasional.



