Jakarta - Tim Kerja Harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) kembali menggelar rapat harmonisasi guna menyusun aturan penting dalam penegakan hukum lalu lintas. Rapat tim kecil yang membahas Rancangan Peraturan Kepolisian tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbasis alat bukti rekaman elektronik ini dilaksanakan pada Kamis, 9 Desember 2025. Menggunakan format daring melalui video conference, rapat dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pembahasan difokuskan pada penyelarasan kebijakan yang akan mengatur tata cara penindakan pelanggaran lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi rekaman elektronik sebagai alat bukti utama. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di jalan raya sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengguna jalan. Langkah tersebut menjadi tindak lanjut atas ketentuan dalam Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 yang mengatur mekanisme pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan.
Dalam rapat ini, disampaikan pentingnya standar operasional yang jelas dan terukur bagi penegak hukum dalam menggunakan bukti rekaman elektronik, baik dari kamera pengawas lalu lintas (CCTV) maupun perangkat elektronik lainnya. Diharapkan regulasi ini mampu mengurangi praktik penegakan hukum manual yang sering kali menimbulkan polemik di masyarakat. Selain itu, regulasi berbasis teknologi ini diyakini akan mempercepat implementasi sistem tilang elektronik di seluruh wilayah Indonesia.
Selain aspek teknis, perhatian juga diberikan pada transparansi dan akuntabilitas dalam proses penindakan. Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik dan lebih sedikit potensi pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum. Harmonisasi aturan ini juga dipandang sebagai langkah strategis dalam mengintegrasikan sistem hukum dengan perkembangan teknologi di era digital.
Ditjen PP dan Polri menargetkan finalisasi rancangan peraturan ini dapat segera diselesaikan sehingga implementasi di lapangan bisa dilakukan dengan optimal. Kehadiran peraturan yang berbasis teknologi diharapkan mampu menciptakan budaya tertib lalu lintas yang lebih baik di masyarakat serta menekan angka kecelakaan dan pelanggaran di jalan raya. (-end)