Jakarta – Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal. Rapat ini berlangsung pada hari Senin (05/08/2024) dan dipimpin oleh Roberia, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Kementerian dan Lembaga terkait, termasuk Sekretariat Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara. Tujuan utama dari Rapat Pleno ini adalah untuk menyusun dan memperkuat RPP yang berkaitan dengan penyelenggaraan berbagai jenjang pendidikan, serta memastikan bahwa regulasi tersebut dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Salah satu isu utama yang dibahas dalam rapat Pleno tersebut adalah mengenai Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan. Pentingnya melibatkan masyarakat dalam pendidikan, baik sebagai mitra dalam proses belajar mengajar maupun dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan pendidikan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pendidikan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain peran masyarakat, rapat Pleno tersebut juga membahas mengenai mekanisme pengalokasian anggaran pendidikan. Dalam diskusi ini, diungkapkan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran untuk berbagai jenjang pendidikan.
Rapat ini menandai langkah maju dalam penyusunan RPP yang akan mengatur penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan mendiskusikan isu-isu penting, diharapkan RPP ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan sistem pendidikan yang lebih baik dan inklusif, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pendidikan.