Jakarta — Pemerintah terus memantapkan arah pembangunan nasional tahun depan melalui penyusunan regulasi yang terintegrasi dan komprehensif. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum, melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III), menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 secara virtual pada Senin, 5 Mei 2025.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi, tersebut menjadi forum penting dalam menyatukan pandangan antar-kementerian dan lembaga terhadap substansi RKP 2025 yang telah diperbarui.
Turut hadir dalam rapat ini para perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga strategis, termasuk Kementerian Koordinator di berbagai bidang seperti Perekonomian, Politik dan Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Sekretariat Negara.
Dokumen RKP Tahun 2025 yang dimutakhirkan ini memuat pembaruan narasi pembangunan, matriks pembangunan nasional yang meliputi sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaan, hingga indikator kinerja utama tiap kementerian dan lembaga. Dokumen tersebut merupakan bagian integral dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 dan disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.
Pemutakhiran ini memastikan bahwa prioritas pembangunan nasional tetap relevan dan responsif terhadap dinamika global dan kebutuhan domestik, dengan mengedepankan prinsip sinergi lintas sektor dan akuntabilitas kebijakan publik.
Langkah harmonisasi ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan tepat sasaran di tahun mendatang.