Jakarta – Dalam langkah menuju perbaikan sistem hukum nasional, Tim Kerja Harmonisasi mengadakan rapat daring pada hari ini, Senin (12/08/2024), untuk membahas Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum. Rapat ini menjadi momen penting dalam proses penyempurnaan rancangan yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum yang lebih efektif di Indonesia.
Rapat dipimpin oleh Victor Stanny Hamonangan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, menandakan komitmen pemerintah untuk mengajak berbagai pihak dalam merumuskan kebijakan yang komprehensif dan efektif.
Kepatuhan hukum di Indonesia tidak hanya sekadar mematuhi aturan yang ada, tetapi juga mencerminkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, kepatuhan hukum menjadi kunci untuk mencapai prinsip-prinsip good governance, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Rancangan Perpres ini secara khusus menyoroti dua aspek utama: proses pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Dengan tujuan untuk memastikan setiap peraturan yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mudah dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat.
Dengan disahkannya Perpres ini, diharapkan sistem hukum nasional dapat menjadi lebih baik, adil, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Di samping itu, Rancangan Perpres ini juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.