Jakarta - Upaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan terus berlanjut dengan langkah konkrit yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM. Senin (12/08/2024), kedua kementerian tersebut menggelar rapat lanjutan secara virtual guna membahas rencana penggabungan Aplikasi Digitalisasi Produk Hukum (DPH) milik Kementerian Keuangan dengan Aplikasi E-Partisipasi yang dikembangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Turut hadir mewakili Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Muchtar Sani didampingi oleh perwakilan Pusat Data dan Informasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Dalam pembahasan ini, semua pihak sepakat bahwa penggabungan kedua aplikasi ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan yang terdigitalisasi secara menyeluruh (end-to-end).
Pembahasan rencana integrasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang diadakan pada 20 Juni 2024, di mana kedua kementerian mulai menyusun peta jalan untuk memastikan interkoneksi yang mulus antara Aplikasi Digitalisasi Produk Hukum (DPH) dan E-Partisipasi. Dengan langkah ini, diharapkan dapat terwujud sebuah ekosistem peraturan yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang terus digalakkan oleh pemerintah.
Penggabungan kedua aplikasi ini juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarinstansi dalam proses pembentukan peraturan, sehingga menghasilkan produk hukum yang lebih berkualitas dan tepat sasaran. Dengan demikian, pemerintah dapat lebih efektif dalam merespons kebutuhan masyarakat serta memastikan bahwa setiap peraturan yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat dan didukung oleh partisipasi publik yang luas.