• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PENYELARASAN NASKAH AKADEMIK RUU PENGESAHAN NOTA KESEPAHAMAN RI–MALAYSIA DI BIDANG PERTAHANAN

200825 01

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menggelar rapat penyelarasan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Indonesia dan Malaysia di bidang kerja sama pertahanan, Rabu (20/8). Rapat dipimpin oleh Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah, dan dihadiri jajaran perancang peraturan perundang-undangan, serta perwakilan dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, TNI, BPHN, dan Kementerian Sekretariat Negara, baik secara luring maupun daring.

Dalam kesempatan tersebut, Aisyah menegaskan bahwa pembahasan naskah akademik lebih menekankan pada arah politik hukum yang melandasi peraturan, bukan pada pasal per pasal. Ia juga menyoroti pentingnya perbaikan substansi naskah akademik agar selaras dengan prinsip hukum dan kebutuhan nasional.

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU) Ahli Utama, Agus Hariadi, yang turut mendampingi Direktur Perencanaan, menyampaikan bahwa kerja sama bilateral di bidang pertahanan antara Indonesia dan Malaysia diharapkan memberi dampak positif bagi stabilitas kawasan. Menurutnya, penguatan hubungan pertahanan kedua negara akan meningkatkan keamanan perbatasan, baik darat maupun laut, sekaligus menciptakan situasi yang lebih kondusif. Meski demikian, Agus juga menyinggung adanya dinamika hubungan kedua negara, seperti ketegangan antar aparat di perbatasan laut serta perbedaan pandangan terkait penyebutan wilayah Ambalat yang oleh Malaysia lebih memilih disebut Laut Sulawesi.

Rapat juga menghasilkan sejumlah catatan penyempurnaan naskah akademik. Di antaranya, perbaikan redaksi kalimat yang dinilai perlu diperhalus, penyesuaian penulisan Undang-Undang agar sesuai format resmi, serta penambahan asas dan prinsip, termasuk asas non-intervensi dan penghormatan terhadap kedaulatan negara. Prinsip ini dinilai penting sebagai fondasi kerja sama internasional, meskipun tetap terdapat pengecualian dalam praktiknya, misalnya pada kasus pelanggaran HAM berat seperti genosida.

Dengan adanya penyelarasan ini, diharapkan naskah akademik RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Indonesia–Malaysia di bidang kerja sama pertahanan dapat lebih komprehensif, sistematis, dan selaras dengan kepentingan nasional, sekaligus memperkuat landasan hukum bagi hubungan bilateral kedua negara di sektor strategis tersebut.

  200825 03

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI