• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI RANCANGAN PERMENKO, DORONG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

210825 07

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayan Masyarakat pada Kamis (21/8/2025) secara virtual melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, M. Waliyadin, dan dipandu oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yulanto Araya dan Arif Susandi. Rapat diikuti oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Komisi Informasi Pusat, serta jajaran perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Hukum.

Dalam sambutannya, M. Waliyadin menegaskan pentingnya penguatan standar layanan informasi publik guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta pemenuhan hak masyarakat terhadap akses informasi yang berkualitas. “Keterbukaan informasi publik adalah fondasi dari pemerintahan yang demokratis. Melalui regulasi ini, kita ingin menghadirkan standar yang lebih jelas dan terukur dalam pengelolaan informasi di lingkungan Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat,” ujarnya.

Rancangan Permenko ini disusun sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta memperhatikan perkembangan teknologi informasi dalam penyediaan akses publik. Substansi pengaturan meliputi kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi, klasifikasi informasi, standar layanan, serta mekanisme laporan, monitoring, dan evaluasi.

Melalui forum harmonisasi ini, para peserta membahas secara mendalam aspek konseptual dan teknis penyusunan regulasi, termasuk mekanisme pelayanan informasi yang ramah disabilitas, prosedur permohonan informasi, hingga tata cara pengajuan keberatan apabila terjadi penolakan atas permintaan informasi publik.

Rapat harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman antarinstansi sehingga rancangan peraturan yang dihasilkan memiliki kejelasan hukum, konsistensi dengan peraturan perundang-undangan lain, dan dapat segera diundangkan untuk mendukung keterbukaan informasi publik di Indonesia.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI