Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung secara hibrid, bertempat di Ruang Rapat Nusantara Lantai 2 Gedung E, Kantor Badan Pangan Nasional, Jakarta Selatan pada Senin (30/12/2024).
Acara tersebut dibuka dan dipimpin oleh Andrie Amoes Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama. Dalam rapat ini, hadir berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Badan Pangan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum.
Rapat ini bertujuan untuk membahas penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan operasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian di daerah, sesuai dengan prioritas nasional. DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan diharapkan dapat memperkuat cadangan pangan masyarakat dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal dan usaha ekonomi produktif masyarakat, serta meningkatkan kualitas konsumsi pangan sesuai dengan prinsip Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA).
Pentingnya koordinasi antar lembaga dan kementerian terkait dalam rapat ini diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi peraturan guna mendukung keberhasilan program ketahanan pangan dan pertanian di seluruh daerah.