Jakarta - Kementerian Hukum terus berupaya menyempurnakan tata kelola pemerintahan melalui harmonisasi berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu upaya tersebut adalah rapat lanjutan harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian IMIPAS) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan secara daring pada hari ini, Jumat (15/11/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Leideno Eerstyano, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Kerja Harmonisasi, berfokus pada penyelesaian pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Menteri ini. Tujuan utama dari harmonisasi ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2004 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menyebutkan perlunya dilakukan penyusunan organisasi dan tata kerja Kementerian IMIPAS.
Seperti diketahui, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan kementerian baru yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Prabowo. Pembentukan kementerian ini bertujuan untuk lebih fokus dalam menangani urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan yang selama ini berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Harmonisasi Ranpermenkumham ini sangat penting untuk memastikan bahwa organisasi dan tata kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berjalan efektif dan efisien,” ujar Leideno. “Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat di bidang imigrasi dan pemasyarakatan dapat ditingkatkan kualitasnya.”
Dalam rapat tersebut, peserta rapat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyrakatan dan Tim Kerja Harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan membahas berbagai hal terkait organisasi dan tata kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mulai dari tugas dan fungsi masing-masing unit kerja hingga prosedur kerja yang harus dijalankan. Diharapkan, dengan selesainya harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri IMIPAS ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. (end)