Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I mengadakan rapat harmonisasi rancangan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPPU, yang dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Roberia. Rapat daring ini dihadiri oleh perwakilan KPPU, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jumat (15/11/2024).
Rapat bertujuan untuk menyempurnakan rancangan peraturan yang akan mengatur struktur dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPPU, sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024. Peraturan ini penting untuk mendukung efektivitas KPPU dalam mengawasi persaingan usaha dan mencegah praktik monopoli.
Sekretariat Jenderal KPPU telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri PAN-RB terkait penataan organisasinya. Pembahasan ini juga mencakup peran Kementerian Keuangan dalam penganggaran dan KemenPAN-RB dalam reformasi birokrasi. Rapat ini menjadi langkah awal menuju pengesahan peraturan yang diharapkan dapat memperkuat kinerja KPPU dalam menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia. (end)