Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Bersifat Volatil pada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), secara daring pada Jumat, 4 Juli 2025. Rapat ini dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi, S.H., M.H., dan dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan harmonisasi dari Kementerian Keuangan.
RPMK ini mengatur jenis layanan dan besaran tarif PNBP atas pelatihan teknis dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang kearsipan yang diselenggarakan oleh ANRI. Tarif ditentukan berdasarkan metode pelaksanaan, baik daring maupun luring, serta tidak mencakup biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi, yang menjadi tanggung jawab peserta atau fasilitator.
Salah satu ketentuan penting dalam RPMK ini adalah pemberian fleksibilitas tarif hingga Rp0,00 atau 0% dalam kondisi tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua penerimaan yang diperoleh dari kegiatan tersebut wajib disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari mekanisme penerimaan negara bukan pajak.
DJPP memandang harmonisasi ini penting agar pengaturan PNBP bersifat adil, legal, dan tidak memberatkan masyarakat, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan negara. Proses harmonisasi juga memastikan agar regulasi yang ditetapkan dapat diterapkan secara efektif dan konsisten oleh ANRI sebagai pelaksana layanan.