Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pencabutan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Standar Gedung Kantor KPU, KPU Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. Rapat ini dilaksanakan pada Kamis (18/07/2024).
Rapat dibuka oleh Ardiansyah, Pembina Tim Kerja Harmonisasi dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama. Rapat dipandu oleh Lu'Luatul Fuadiyah, anggota Tim Kerja Harmonisasi dan Perancang Peraturan Perundang-undangan pertama. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, termasuk Sekretariat Kabinet, KPU, dan Tim Kerja Harmonisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tujuan rapat adalah menindaklanjuti surat permohonan harmonisasi dari Sekretaris Jenderal KPU perihal Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan KPU. Rapat yang diselenggarakan secara virtual melalui video conference ini diharapkan dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Penataan sarana dan prasarana menjadi fokus utama dalam rapat ini. Hal ini dikarenakan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Standar Gedung Kantor KPU, KPU Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini gedung kantor KPU di berbagai daerah. Oleh karena itu, perlu dilakukan pencabutan peraturan tersebut.