• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DITJEN PP HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN KPU TENTANG PENCABUTAN PERATURAN KPU NOMOR 4 TAHUN 2011

Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pencabutan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Standar Gedung Kantor KPU, KPU Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. Rapat ini dilaksanakan pada Kamis (18/07/2024).

Rapat dibuka oleh Ardiansyah, Pembina Tim Kerja Harmonisasi dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama. Rapat dipandu oleh Lu'Luatul Fuadiyah, anggota Tim Kerja Harmonisasi dan Perancang Peraturan Perundang-undangan pertama. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, termasuk Sekretariat Kabinet, KPU, dan Tim Kerja Harmonisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tujuan rapat adalah menindaklanjuti surat permohonan harmonisasi dari Sekretaris Jenderal KPU perihal Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan KPU. Rapat yang diselenggarakan secara virtual melalui video conference ini diharapkan dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Penataan sarana dan prasarana menjadi fokus utama dalam rapat ini. Hal ini dikarenakan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Standar Gedung Kantor KPU, KPU Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini gedung kantor KPU di berbagai daerah. Oleh karena itu, perlu dilakukan pencabutan peraturan tersebut.

HARMONISASI RPERPRES TENTANG SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA PEMERINTAH

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menyelenggarakan rapat tim kecil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah. Rapat diselenggarakan secara virtual melalui video conference, Rabu (17/07/2024).

Rapat dipimpin oleh Ratih Febriana selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda. Untuk mendapatkan hasil pembahasan yang komprehensif, rapat dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Bappenas, Kementerian Keuangan, dan K/L terkait lainnya.

Rancangan peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah perlu dilakukan penyesuaian. SAKIP dilaksanakan untuk memastikan pencapaian kinerja dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran instansi pemerintah secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TINDAK LANJUT PROGRES PENERBITAN PERATURAN TURUNAN KBLBB

030124 05

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menghadiri rapat tindak lanjut progres Penerbitan Peraturan Turunan mengenai Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Rapat diselenggarakan secara virtual melalui video conference, Rabu (03/01/2024).

Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Listrik. Diantara sejumlah aturan yang diubah antara lain mengenai keringanan pajak bea masuk impor, pajak penjualan barang mewah, pengurangan pajak daerah

Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Listrik. Diantara sejumlah aturan yang diubah antara lain mengenai keringanan pajak bea masuk impor, pajak penjualan barang mewah, pengurangan pajak daerah untuk KBLBB hingga kuota eskpor.

Untuk mendukung percepatan program KBLBB, pemerintah tengah menggodok peraturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Listrik. Pembahasan ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi, dan Kementerian Keuangan.

030124 06030124 07

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI