Tangerang - Dalam upaya meningkatkan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) turut hadir dalam Webinar Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, Kamis, 30 Januari 2025. Kegiatan ini berlangsung secara hibrid, bertempat di Auditorium Prof. Dr. H. Muladi, S.H., Kampus Politeknik Pengayoman Indonesia, Kota Tangerang, serta disiarkan secara daring melalui video conference dan live streaming.
Webinar yang mengusung tema "Paradigma Modern dalam KUHP Baru" ini dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani. Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam memperkenalkan berbagai perubahan fundamental dalam hukum pidana, termasuk norma-norma baru, klasifikasi delik, serta mekanisme penegakan hukum yang diatur dalam KUHP terbaru. Dengan mendekati masa pemberlakuannya pada tahun 2026, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang seragam kepada aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, serta masyarakat luas.
Sebagai bentuk penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum, webinar ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.H., sebagai narasumber utama. Materi yang disampaikan mencakup aspek filosofis, yuridis, serta implikasi implementasi KUHP baru di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami aturan-aturan baru yang berorientasi pada keadilan restoratif serta prinsip keseimbangan dalam hukum pidana nasional.
Antusiasme peserta dalam kegiatan ini cukup tinggi, dengan jumlah peserta yang hadir secara langsung mencapai 525 orang, sementara peserta yang mengikuti secara daring tercatat sebanyak 1.200 orang. Diskusi interaktif yang berlangsung dalam sesi tanya jawab menunjukkan tingginya minat masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memahami perubahan hukum pidana yang akan berlaku. Hal ini menandakan pentingnya peran sosialisasi dalam membangun kesadaran hukum yang lebih komprehensif di berbagai lapisan masyarakat.
Webinar ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang taat hukum dan sadar hukum. Dengan penyebarluasan informasi yang masif dan partisipasi aktif dari berbagai elemen, diharapkan KUHP baru dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga menciptakan sistem hukum yang lebih modern, adil, dan sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia di era globalisasi.