• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PENERJEMAHAN PERATURAN BUPATI WONOSOBO 2023: SOLUSI PERIZINAN BERUSAHA YANG LEBIH MUDAH DAN TERPADU

261124 07

Jakarta – Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan (PPPS) menggelar rapat penting mengenai penerjemahan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non-Berusaha, dan Pelayanan Nonperizinan. Rapat yang diselenggarakan secara luring di ruang Rapat Direktorat PPPS ini dihadiri oleh perwakilan Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo serta Tim Penerjemahan Direktorat PPPS.

Rapat ini dibuka oleh Alexander Palti, Direktur PPPS, yang menyampaikan pentingnya penerjemahan peraturan ini dalam rangka mempermudah implementasi dan pemahaman terkait kebijakan perizinan di Wonosobo. Peraturan Bupati Wonosobo tersebut bertujuan untuk memperlancar proses perizinan di daerah, baik untuk perizinan berusaha maupun non-berusaha, yang kini diatur secara lebih sistematis.

Dengan dilakukannya penerjemahan peraturan ini, diharapkan dapat mendukung transparansi dan kejelasan proses perizinan yang berlaku di Kabupaten Wonosobo. Selain itu, hal ini juga menjadi langkah maju untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menarik minat investor, yang pada akhirnya akan mempercepat pembangunan ekonomi daerah.

Rapat ini menandai sebuah langkah penting dalam upaya memperbaiki dan mempermudah sistem perizinan di Wonosobo, serta menciptakan pelayanan yang lebih efektif kepada masyarakat dan pelaku usaha. (-end)

261124 08 261124 09

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI