• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

INDONESIA-IRAN PERKUAT KERJA SAMA PERDAGANGAN, GELAR RAPAT PLENO HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN

311224 01

Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III menggelar rapat pleno daring untuk membahas Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Pengesahan Persetujuan Preferensi Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Preferential Trade Agreement/PTA). Rapat yang berlangsung pada Selasa (31/12) tersebut dipimpin oleh Unan Pribadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III.

Rapat ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Kementerian Hukum. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia untuk mengoptimalkan potensi perdagangan internasional, khususnya dengan Iran.

Pada rapat ini, disepakati bahwa untuk merealisasikan kerja sama yang telah tertuang dalam Persetujuan Preferensi Perdagangan (PTA) yang ditandatangani pada 23 Mei 2023 di Bogor, Indonesia, perlu dilakukan pengesahan melalui Peraturan Presiden. Hal ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan mendukung kelancaran implementasi kesepakatan tersebut.

Kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor vital yang dapat memperkuat perekonomian Indonesia. Sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perdagangan memiliki peran penting dalam memajukan kesejahteraan umum. Dalam konteks ini, Persetujuan Preferensi Perdagangan dengan Iran diharapkan dapat membuka peluang pasar baru dan memperkuat hubungan ekonomi kedua negara.

Persetujuan ini mencakup pemberian tarif preferensial untuk sejumlah produk antara Indonesia dan Iran, yang dapat menguntungkan kedua belah pihak dalam meningkatkan ekspor-impor serta memperluas akses pasar untuk produk-produk unggulan masing-masing negara. Dengan disahkannya peraturan ini, Indonesia akan lebih siap memanfaatkan peluang di pasar Iran yang memiliki potensi besar.

Indonesia dan Iran memiliki potensi kerja sama yang besar dalam berbagai sektor, termasuk energi, industri, pertanian, dan produk-produk halal. Dengan penandatanganan PTA pada Mei 2023, kedua negara berkomitmen untuk mengurangi hambatan perdagangan dan membuka jalur komunikasi yang lebih efektif di antara pelaku bisnis.

Perjanjian perdagangan preferensial ini merupakan langkah strategis Indonesia dalam memperluas jaringan kerja sama ekonomi internasional, di tengah tantangan global yang terus berkembang. Diharapkan, melalui peraturan yang segera disahkan, hubungan perdagangan Indonesia dengan Iran dapat semakin solid dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

Dengan dilakukannya rapat pleno ini, proses pengesahan Persetujuan Preferensi Perdagangan Indonesia-Iran semakin mendekati tahap final. Langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia siap untuk memperkuat posisi sebagai pemain penting di kawasan global, melalui kolaborasi dengan negara-negara mitra strategis seperti Iran.

Pengesahan Perpres ini diharapkan akan segera diselesaikan, memungkinkan implementasi kerja sama perdagangan yang lebih efektif, yang akan membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia di tahun-tahun mendatang.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI