• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DITJEN PP LAKSANAKAN HARMONISASI PERATURAN DALAM RAPAT KOORDINASI PERPRES 161/2024 DI KEMENPANRB

111224 04

Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II, yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, mengikuti rapat koordinasi yang diadakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pada Rabu, 11 Desember 2024. Rapat ini dilaksanakan secara hibrid, bertempat di Ruang Sriwijaya 1, KemenPANRB dan secara daring melalui video conference, untuk membahas implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 161 Tahun 2024 yang mengatur tentang struktur dan organisasi Kementerian Kesehatan.

Rapat dipimpin oleh R. Roro Vera Yuwantari Susilastuti, Asisten Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB, yang dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya kerjasama lintas instansi untuk menyukseskan implementasi peraturan yang baru saja ditetapkan. Nanik juga menggarisbawahi bahwa harmonisasi peraturan perundang-undangan sangat diperlukan agar perubahan-perubahan yang dilakukan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu sistem administrasi yang sudah ada.

Dalam rapat yang turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga terkait ini, hadir pula perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum yang diwakili oleh Leideno Eerstyano, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda beserta tim, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Diskusi dalam rapat ini berfokus pada aspek-aspek teknis yang perlu disiapkan untuk mendukung implementasi peraturan tersebut, termasuk perencanaan perubahan organisasi dan pengaturan sumber daya manusia di Kementerian Kesehatan.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah penguatan tata kelola organisasi di Kementerian Kesehatan yang akan terjadi sebagai dampak dari peraturan baru ini. Selain itu, rapat juga menyentuh soal penyesuaian dalam sistem anggaran dan pengelolaan keuangan negara yang berhubungan dengan perubahan struktural tersebut. Para peserta rapat sepakat bahwa kolaborasi antar kementerian akan menjadi kunci dalam memastikan transisi yang mulus dan minim hambatan.

Ke depannya, hasil dari rapat ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyusunan peraturan pelaksana yang lebih rinci. Proses harmonisasi yang dijalankan diharapkan tidak hanya menyelaraskan regulasi antar lembaga tetapi juga memastikan bahwa setiap perubahan dapat mendukung efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI