• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP GELAR RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN DAN KANTOR PELESTARIAN KEBUDAYAAN

250226 0001

Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Kementerian Hukum Republik Indonesia, menyelenggarakan Rapat Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Menteri Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan dan Kantor Pelestarian Kebudayaan pada Rabu, 25 Februari 2026, pukul 14.00 WIB. Rapat dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan dipimpin langsung oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II beserta jajaran.

Rapat harmonisasi ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan melalui surat Nomor 30/K/HK.02/2026 tanggal 5 Februari 2026 perihal Permohonan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Kebudayaan dimaksud. Proses harmonisasi ini merupakan bagian dari mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang wajib dilalui guna memastikan setiap regulasi yang diterbitkan memenuhi asas kejelasan tujuan, kejelasan rumusan, dan kesesuaian dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Dari pihak Kementerian Kebudayaan selaku pemrakarsa, hadir Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Kepala Biro Hukum dan Fasilitasi Kerja Sama, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana serta Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Hukum.

Rancangan Peraturan Menteri Kebudayaan ini mengatur secara komprehensif mengenai organisasi dan tata kerja Balai Pelestarian Kebudayaan dan Kantor Pelestarian Kebudayaan sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Kebudayaan yang bertugas menjalankan fungsi pelestarian, perlindungan, dan pengembangan kebudayaan di berbagai wilayah Indonesia. Pengaturan kelembagaan ini dinilai strategis mengingat peran kedua lembaga tersebut dalam menjaga keberlangsungan warisan budaya bangsa di tingkat daerah, sekaligus memastikan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah dalam urusan kebudayaan.

Melalui forum harmonisasi ini, seluruh pemangku kepentingan menyampaikan masukan, pandangan, dan catatan terhadap substansi rancangan peraturan, khususnya terkait aspek kelembagaan, nomenklatur jabatan, kewenangan, serta mekanisme koordinasi antarinstansi. DJPP melalui HPP II berperan memastikan bahwa setiap norma yang dirumuskan dalam rancangan peraturan tersebut telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan regulasi yang telah ada, serta dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien di lapangan.

250226 0002  250226 0003

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI