• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

REVISI UU TNI DISAHKAN, PERKUAT PERAN TNI DALAM DINAMIKA KEAMANAN NASIONAL

200325 04

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Sidang Paripurna, Kamis (20/03/2025). Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Dhahana Putra, sebagai bagian dari proses harmonisasi peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum bagi kebijakan strategis di sektor pertahanan.

Revisi ini menghadirkan sejumlah perubahan signifikan, salah satunya adalah pemberian kesempatan bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil di 14 Kementerian/Lembaga yang memiliki keterkaitan strategis dengan pertahanan dan keamanan. Selain itu, usia pensiun TNI juga mengalami perubahan, yang bertujuan untuk memberikan ruang lebih luas bagi prajurit dalam berkontribusi terhadap negara.

Lebih lanjut, revisi ini juga memperluas tugas pokok TNI, termasuk dalam penanggulangan ancaman siber dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Hal ini mencerminkan dinamika ancaman modern yang membutuhkan adaptasi kebijakan serta peningkatan peran TNI di berbagai sektor. Dengan perubahan ini, diharapkan kapasitas dan fleksibilitas TNI dalam menghadapi tantangan keamanan global semakin optimal.

Keikutsertaan DJPP dalam sidang ini menegaskan bahwa penyusunan regulasi di sektor pertahanan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum. Harmonisasi aturan yang dilakukan oleh DJPP memastikan bahwa perubahan dalam UU TNI tetap selaras dengan konstitusi serta kepentingan nasional yang lebih luas.

Dengan disahkannya revisi UU TNI ini, diharapkan kebijakan pertahanan nasional semakin kokoh dalam menghadapi tantangan global yang terus berkembang. Reformasi ini menjadi tonggak penting dalam membangun TNI yang lebih profesional, modern, dan adaptif, sehingga mampu menjaga kedaulatan negara serta keamanan rakyat Indonesia dengan lebih efektif.

200325 06

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI