Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) terkait Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan kompensasi untuk tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di bawahnya. Rapat yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Conference ini dibuka oleh Alexander Palti, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Mahkamah Agung, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Hukum.
Peraturan yang sedang dibahas ini bertujuan untuk menyederhanakan dan meningkatkan pelayanan dalam pelaksanaan kompensasi bagi pihak yang memiliki tanah, bangunan, atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik. Dalam peraturan ini, ruang bebas transmisi dijelaskan sebagai area yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling serta sepanjang konduktor jaringan listrik, di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi menjaga keselamatan manusia, makhluk hidup, dan barang, serta untuk memastikan operasi jaringan transmisi tetap aman.
Ruang bebas dan jarak minimum yang ditentukan untuk jaringan transmisi tenaga listrik harus dipenuhi oleh semua pihak terkait, baik pemilik jaringan, pemilik lahan, maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitar area tersebut. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung kelancaran operasional jaringan transmisi tenaga listrik, sekaligus memastikan proses kompensasi bagi masyarakat yang terdampak dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Peraturan ini diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian masalah terkait pemanfaatan ruang bebas jaringan transmisi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak. Rapat harmonisasi ini merupakan langkah penting menuju tercapainya peraturan yang dapat mengoptimalkan keamanan dan kelancaran distribusi tenaga listrik di Indonesia.