• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH MATANGKAN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKAN

 

300125 10

Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) kembali menggelar Rapat Tim Kecil untuk membahas finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan. Rapat yang berlangsung pada Kamis, 30 Januari 2025 ini diselenggarakan secara luring di Ruang Rapat Legiprudensi, Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian pembahasan lanjutan guna memastikan rancangan regulasi tersebut selaras dengan sistem hukum yang berlaku serta dapat diimplementasikan secara efektif.

Dalam rapat ini, sejumlah perwakilan dari berbagai instansi hadir, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta para perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Ditjen PP. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan pemasyarakatan, di antaranya Ajeng Gandini Kamilah, Maidina Rahmawati, dan Arsil. Kehadiran para pakar ini diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan regulasi yang sedang disusun.

Rapat dibuka oleh Cahyani Suryandari, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, dan dipandu oleh Kanti Mulyani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Dalam pembahasannya, para peserta meninjau kembali substansi RPP yang telah disusun serta membahas berbagai aspek teknis dan implementatif yang perlu diperkuat agar regulasi ini dapat diterapkan secara optimal.

Agenda ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang telah digelar pada 23 Januari 2025. Berbagai catatan dan rekomendasi yang dihasilkan dari rapat sebelumnya menjadi dasar dalam diskusi kali ini guna memperjelas mekanisme pelaksanaan pidana serta tindakan yang akan diatur dalam peraturan tersebut. Penyelarasan dengan regulasi yang lebih tinggi serta aspek kepastian hukum bagi pelaksana di lapangan menjadi salah satu fokus utama dalam perumusan RPP ini.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan dapat segera difinalisasi dan disahkan. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta meningkatkan efektivitas sistem pemasyarakatan dan pelaksanaan pidana di Indonesia, selaras dengan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI