• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN KEJAKSAAN TENTANG KODE ETIK DAN KODE PERILAKU JAKSA SERTA TATA CARA PEMERIKSAAN PADA MAJELIS KODE PERILAKU JAKSA DAN MAJELIS KEHORMATAN JAKSA

070524 37

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menyelenggarakan rapat konsinyering harmonisasi Rancangan Peraturan Kejaksaan tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Jaksa serta Tata Cara Pemeriksaan pada Majelis Kode Perilaku Jaksa dan Majelis Kehormatan Jaksa. Rapat yang dilaksanakan selama tiga hari dimulai Selasa-Kamis, (7-9/05/2024) diselenggarakan secara hybrid bertempat di The Orient Jakarta, a Royal Hideaway Hotel.

Rapat dipimpin oleh Nur Rokhma Muliana, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Republik Indonesia, perwakilan dari Sekretariat Kabinet, perwakilan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, serta tim kerja harmonisasi terkait.

Rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat permohonan harmonisasi dari Jaksa Agung Muda Pembinaan pada pertengahan Bulan Februari 2024. Rancangan Peraturan Kejaksaan ini mengatur mengenai kode etik Jaksa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Rancangan Peraturan Kejaksaan tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Jaksa serta Tata Cara Pemeriksaan pada Majelis Kode Perilaku Jaksa dan Majelis Kehormatan Jaksa ini disusun dengan latar belakang untuk menjaga kehormatan dan martabat profesi Jaksa. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa harus berintegritas, profesional, dan bijaksana sesuai dengan nilai yang terkandung dalam doktrin Tri Krama Adhyaksa dan wajib menaati kode etik jaksa dan kode perilaku jaksa sebagai implementasi dari standar minimum profesi Jaksa dan United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors yang mendorong penguatan kelembagaan Kejaksaan, khususnya terkait independensi dalam penuntutan, akuntabilitas penanganan perkara, standar profesionalitas, dan pelindungan bagi para Jaksa.

070524 38070524 39

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI