• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

MENUJU PERADILAN DIGITAL: DJPP BAHAS RPERPRES SPPT TI DALAM RAPAT PAK ANTAR-KEMENTERIAN

020525 06

Jakarta — Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), kembali melaksanakan tugas penting dalam proses pembentukan regulasi nasional. Pada Jumat, 2 Mei 2025, DJPP menyelenggarakan Rapat Panitia Antarkementerian (PAK) untuk membahas Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI). Rapat ini dilaksanakan secara daring melalui video conference, sebagai bentuk efisiensi sekaligus adaptasi terhadap dinamika kerja digital.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Roberia, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektor. Hadir dalam rapat antara lain Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama serta perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko H2IP), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta kementerian/lembaga terkait lainnya. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih baik.

Dalam rapat ini, para peserta membahas pentingnya membangun sistem peradilan pidana yang modern, efisien, dan terpadu. Penegakan hukum tidak hanya memerlukan struktur kelembagaan yang kuat, tetapi juga sistem informasi yang terintegrasi antar instansi untuk mempercepat proses peradilan yang akuntabel dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, kehadiran regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

SPPT TI diharapkan menjadi fondasi penting dalam menyelenggarakan penanganan perkara pidana secara terpadu dan berkelanjutan. Sistem ini akan memperkuat sinergi antar kementerian/lembaga secara tertib, transparan, dan akuntabel, dengan menjamin akses terhadap keadilan serta perlindungan Hak Asasi Manusia. Implementasi teknologi informasi menjadi elemen kunci untuk menciptakan efisiensi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Rapat PAK ini menjadi langkah strategis dalam proses harmonisasi antarinstansi guna menyempurnakan substansi RPerpres SPPT TI sebelum ditetapkan secara resmi. DJPP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyusunan regulasi dengan pendekatan yang kolaboratif, adaptif, dan responsif terhadap tantangan zaman, khususnya dalam menghadapi kompleksitas penegakan hukum di era digital.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI