Jakarta — Dalam upaya memperkuat pengelolaan pembiayaan nasional dan mengakomodasi kebutuhan strategis negara, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas (PPN/Bappenas) secara daring pada Jumat (02/05).
Rapat yang dipimpin oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi, ini membahas perubahan atas Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan, dan Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dengan Pinjaman Dalam Negeri. Tujuan utama dari revisi ini adalah untuk menyesuaikan mekanisme perencanaan dan pengelolaan pinjaman dalam negeri, khususnya dalam mendukung kepentingan strategis nasional di bidang pertahanan.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga strategis seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, hingga Kepolisian dan Kejaksaan Republik Indonesia. Kehadiran berbagai instansi lintas sektor mencerminkan pentingnya sinergi dalam penyusunan regulasi yang berdampak luas terhadap tata kelola pembiayaan nasional.
Beberapa poin penting dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2009 yang akan diubah mencakup penyempurnaan prosedur pengajuan kegiatan, penguatan mekanisme penilaian kelayakan, serta integrasi rencana kegiatan prioritas nasional dalam sistem perencanaan pinjaman.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi regulasi yang tidak hanya bertujuan menyederhanakan birokrasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap pembiayaan melalui pinjaman dalam negeri dapat memberikan nilai tambah nyata bagi ketahanan dan pembangunan nasional.