Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Singapura terus memperkuat kerja sama pertahanan melalui pembahasan mekanisme penggunaan Military Training Area (MTA) yang telah disepakati dalam Defence Cooperation Agreement (DCA) 2007. Rapat koordinasi yang digelar secara daring oleh Kementerian Pertahanan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, TNI, serta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang diwakili oleh Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Kamis (25/07/2024).
Fokus utama rapat adalah membahas penggunaan area latihan militer Baturaja, Bravo, Kayu Ara, Alpha-1, Alpha-2, dan Siabu. Luas dan batas-batas area latihan ini telah ditetapkan dalam DCA 2007. Perjanjian ini memberikan izin kepada militer Singapura untuk melakukan latihan militer di wilayah udara Indonesia.
Dalam rapat tersebut, berbagai aspek terkait penggunaan MTA dibahas secara mendalam. Hal ini mencakup Aspek teknis: Pembahasan mengenai prosedur penggunaan area latihan, keselamatan penerbangan, serta pengelolaan lalu lintas udara di sekitar area Latihan, Aspek lingkungan: Evaluasi dampak lingkungan dari kegiatan latihan militer dan upaya mitigasi yang perlu dilakukan, Aspek komunikasi: Koordinasi dalam penggunaan frekuensi radio dan memastikan tidak ada gangguan terhadap komunikasi sipil, Aspek hukum: Penyusunan aturan dan prosedur yang jelas untuk memastikan semua kegiatan latihan militer sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Singapura merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas keamanan di kawasan Asia Tenggara. Melalui penggunaan MTA, kedua negara dapat meningkatkan interoperabilitas militer, memperkuat kemampuan pertahanan, serta mempererat hubungan bilateral.