Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi Peraturan Menteri/Badan/Lembaga menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi. Rapat diselenggarakan secara virtual, Kamis (25/07/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Andry Manuella Ginting, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia serta tim teknis dari Pusat Seismologi Teknik, Geofisika Potensial, dan Tanda Waktu BMKG.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas secara mendalam substansi rancangan peraturan. Salah satu poin penting yang dibahas adalah penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam seluruh rumusan peraturan. Hal ini dilakukan untuk memastikan peraturan mudah dipahami oleh seluruh pihak dan menghindari penggunaan istilah asing yang tidak perlu.
Selain itu, peserta rapat juga menyepakati pentingnya menyesuaikan rumusan peraturan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada tumpang tindih atau pertentangan antara kedua peraturan tersebut.
Dengan adanya rapat harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan BMKG tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi dapat segera disahkan dan menjadi pedoman yang kuat dalam penyelenggaraan kegiatan pengamatan kemagnetan bumi di Indonesia. Peraturan ini akan berkontribusi pada peningkatan kualitas data kemagnetan bumi, yang sangat penting untuk berbagai bidang seperti mitigasi bencana, eksplorasi sumber daya alam, dan penelitian ilmiah.