Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan kembali melanjutkan upaya penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan. Rapat Tim Kecil yang digelar secara hibrid ini berlangsung di Ruang Rapat Legiprudensi, lantai dasar Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Senin (16/12/2024).
Dipimpin oleh Kanti Mulyani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, rapat ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, para tenaga ahli seperti Erasmus A.T. Napitupulu, serta perwakilan dari Kementerian Hukum. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat Panitia Antarkementerian yang telah dilaksanakan pada 10 Desember 2024 lalu.
Dalam rapat ini, peserta melanjutkan pembahasan mendalam mengenai pasal-pasal dalam RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan. Proses ini bertujuan untuk memastikan setiap ketentuan yang dirumuskan dapat mencerminkan prinsip keadilan, efektivitas, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pidana dan tindakan di Indonesia.
Rapat ini menjadi momen krusial untuk memfinalisasi sejumlah pasal penting dalam rancangan peraturan. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan peraturan ini dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak. Penyusunan RPP ini memiliki dampak strategis terhadap pembaruan sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam penegakan hukum pidana, harus dipastikan bahwa regulasi ini tidak hanya berlaku efektif, tetapi juga responsif terhadap dinamika masyarakat.
Rapat Tim Kecil ini menjadi bagian dari rangkaian panjang penyusunan peraturan pemerintah yang membutuhkan kolaborasi intensif antarlembaga dan tenaga ahli. Dengan pendekatan yang partisipatif, pemerintah berharap dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, mampu menjawab tantangan di lapangan, serta mendukung agenda besar reformasi hukum nasional.