• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH BAHAS RANCANGAN ATURAN BARU TENTANG PERUBAHAN HUKUMAN SEUMUR HIDUP DAN MATI

 181124 01

Jakarta — Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, kembali menunjukkan komitmennya terhadap pembaruan hukum di Indonesia. Pada Senin, 18 November 2024, rapat Panitia Antar Kementerian digelar untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem pemidanaan yang lebih adaptif dan manusiawi.

Bertempat di Ruang Rapat KUHP, lantai 5 Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, rapat ini dibuka oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Kanti Mulyani, didampingi oleh Cahyani Suryandari, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama. Rapat ini melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan pembahasan yang menyeluruh dan berimbang.

Selain menghadirkan perwakilan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, diskusi juga diperkuat dengan kehadiran tenaga ahli seperti Erasmus A.T. Napitupulu dan timnya. Kehadiran para ahli ini memberikan perspektif hukum dan praktis untuk merancang tata cara perubahan hukuman yang tidak hanya berpihak pada keadilan, tetapi juga mencerminkan tujuan utama pemidanaan: rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana.

Perubahan hukuman, baik seumur hidup maupun pidana mati, dipandang sebagai bagian dari proses pembinaan yang lebih progresif. Narapidana yang telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, berpeluang mendapatkan perubahan pidana berdasarkan evaluasi perkembangan perilaku mereka. Pendekatan ini mengedepankan aspek pembinaan agar narapidana dapat menjadi individu yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat.

Rancangan Peraturan Pemerintah ini menjadi implementasi dari langkah progresif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan peraturan ini, pemerintah berharap dapat menghadirkan kebijakan hukum yang lebih berkeadilan, memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang menunjukkan perubahan positif, serta memperkuat sistem pemasyarakatan yang mendukung prinsip kemanusiaan.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI