Jakarta, 18 November 2024 – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II, di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, menyelenggarakan Rapat Tim Kecil Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN) di Sota, Saumlaki, dan Larat. Kegiatan yang digelar secara daring melalui konferensi video ini menjadi langkah lanjutan dari Rapat Pleno Harmonisasi yang sebelumnya diselenggarakan pada 3 September 2024.
Rapat dipimpin oleh Tuti Rianingrum, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, yang membuka dan mengarahkan jalannya diskusi. Dalam sambutannya, Tuti menegaskan pentingnya penyusunan RDTR KPN untuk mendukung optimalisasi tata ruang di kawasan perbatasan. “Penyusunan RDTR ini bukan sekadar dokumen teknis, tetapi juga alat strategis untuk mewujudkan kawasan perbatasan yang mandiri, berdaya saing, dan tetap mempertahankan fungsinya sebagai wilayah pertahanan negara,” ujarnya.
Kegiatan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan. Partisipasi lintas sektor tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan kawasan perbatasan yang tertata dan terintegrasi. Para peserta berdiskusi intensif untuk menyempurnakan rancangan regulasi yang akan menjadi dasar bagi pengelolaan dan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan perbatasan negara.
Fokus utama dalam penyusunan RDTR KPN, khususnya di wilayah perencanaan Sota di Provinsi Papua Selatan, adalah menjadikannya alat operasionalisasi tata ruang yang efektif. RDTR ini diharapkan dapat memastikan keterpaduan fungsi kawasan, mulai dari fungsi pertahanan dan keamanan, fungsi lindung yang lestari, hingga pengembangan kawasan ekonomi budi daya yang mandiri dan berdaya saing. Sebagai kawasan perbatasan strategis, Sota diharapkan menjadi simbol kedaulatan negara sekaligus pusat pertumbuhan baru di kawasan Papua Selatan.
Penyusunan RDTR KPN juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan arahan teknis dalam pemanfaatan ruang di kawasan perbatasan. Dengan penetapan Peraturan Presiden nantinya, pemerintah optimis dapat menciptakan kawasan perbatasan yang terintegrasi secara spasial dan fungsional, menjamin kedaulatan negara, serta mendukung kesejahteraan masyarakat lokal. Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata dari upaya pemerintah dalam memperkuat pengelolaan kawasan perbatasan sebagai beranda terdepan Indonesia.