• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DITJEN PP GELAR RAPAT PENERJEMAHAN PERDA KAWASAN TANPA ROKOK BANJARNEGARA

011024 04

Jakarta - Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat penerjemahan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Rapat yang diselenggarakan secara daring, Selasa (01/10) ini dipimpin oleh Irma Suryanti, Penerjemah Ahli Madya di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara serta penerjemah dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Rapat tersebut bertujuan untuk membahas dan menyepakati terminologi hukum yang tepat untuk setiap istilah dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok Banjarnegara. Irma Suryanti menyampaikan pentingnya penyelarasan istilah hukum agar penerjemahan peraturan daerah tidak hanya akurat secara linguistik, tetapi juga sesuai dengan konteks hukum yang berlaku di Indonesia.

"Penerjemahan dokumen hukum bukan hanya soal mentransfer bahasa, melainkan juga mentransfer makna dan maksud hukum yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, kita perlu sangat berhati-hati dalam memilih terminologi agar tidak terjadi kesalahan interpretasi hukum," kata Irma dalam pembukaan rapat.

Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Banjarnegara menjadi topik utama karena aturan ini mencakup aspek kesehatan masyarakat dan pengendalian perilaku merokok di ruang publik. Oleh karena itu, akurasi dalam penerjemahannya sangat krusial untuk memastikan masyarakat luas, termasuk pihak-pihak yang tidak berbahasa Indonesia, dapat memahami aturan ini dengan benar.

Rapat ini merupakan salah satu dari serangkaian kegiatan yang dilakukan Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi dalam rangka meningkatkan kualitas terjemahan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penyelarasan ini diharapkan dapat mencegah potensi misinterpretasi hukum yang dapat berdampak pada implementasi kebijakan di tingkat daerah.

011024 05 011024 06

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI