• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT PLENO HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN LPSK DIGELAR, TINGKATKAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DI DAERAH

011024 07

Jakarta – Pada Selasa (01/10/2024), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat Pleno secara daring untuk membahas Rancangan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rapat ini dipimpin oleh Andrie Amoes, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, dan dihadiri oleh berbagai lembaga terkait, termasuk LPSK dan Sekretariat Kabinet.

Rapat ini bertujuan untuk merumuskan peraturan yang mendukung pelaksanaan tugas LPSK di daerah, serta memastikan operasionalisasi perlindungan kepada saksi dan korban berlangsung secara efektif, efisien, dan akuntabel. LPSK memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan korban, dan Perwakilan LPSK di Daerah berfungsi untuk memberikan dukungan administratif dan substantif.

Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan perlindungan kepada saksi dan korban dapat ditingkatkan, memberikan rasa aman dan keadilan dalam proses hukum di tingkat daerah.

011024 08 011024 09

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI