Jakarta – Pada Selasa (01/10/2024), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat Pleno secara daring untuk membahas Rancangan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rapat ini dipimpin oleh Andrie Amoes, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, dan dihadiri oleh berbagai lembaga terkait, termasuk LPSK dan Sekretariat Kabinet.
Rapat ini bertujuan untuk merumuskan peraturan yang mendukung pelaksanaan tugas LPSK di daerah, serta memastikan operasionalisasi perlindungan kepada saksi dan korban berlangsung secara efektif, efisien, dan akuntabel. LPSK memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan korban, dan Perwakilan LPSK di Daerah berfungsi untuk memberikan dukungan administratif dan substantif.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan perlindungan kepada saksi dan korban dapat ditingkatkan, memberikan rasa aman dan keadilan dalam proses hukum di tingkat daerah.