• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DITJEN PP HADIRI RAPAT KERJA PEMBAHASAN RUU WANTIMPRES DAN RUU KEMENTERIAN NEGARA

090924 21

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I turut serta dalam Rapat Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Rapat tersebut diselenggarakan secara luring di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (09/09/2024).

Dalam rapat ini, hadir Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas didampingi oleh Roberia, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, beserta jajaran. Kehadiran ini menunjukkan komitmen Ditjen PP dalam memberikan dukungan teknis dan masukan substantif terkait perubahan undang-undang yang krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan tata negara di Indonesia.

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau yang lebih dikenal sebagai RUU Wantimpres merupakan inisiatif dari DPR RI. Inisiatif ini resmi disampaikan kepada Presiden melalui surat DPR RI nomor B/7879/LG.01.01/7/2024 pada tanggal 11 Juli 2024. RUU ini menjadi salah satu prioritas dalam agenda legislatif mengingat peran strategis Dewan Pertimbangan Presiden sebagai lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam melaksanakan fungsi pemerintahan.

Pembahasan RUU Wantimpres ini diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang mampu menjawab tantangan dan kebutuhan terkini dalam mendukung tugas-tugas Wantimpres, sehingga dapat lebih efektif dalam memberikan masukan strategis kepada Presiden.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga menjadi fokus dalam rapat ini. UU tersebut, yang selama ini menjadi dasar hukum bagi pembentukan dan pengaturan kementerian dalam pemerintahan Indonesia, dinilai masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin kompleks. Oleh karena itu, perubahan undang-undang ini menjadi penting agar dapat mengakomodasi berbagai perkembangan terbaru dalam tata kelola pemerintahan, termasuk penguatan peran dan fungsi kementerian dalam mendukung visi dan misi Presiden.

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam hal ini berperan aktif dalam memastikan bahwa perubahan yang diusulkan dalam RUU ini sejalan dengan prinsip-prinsip hukum dan tata negara yang baik, serta dapat diimplementasikan secara efektif oleh semua kementerian yang ada.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI