
Jakarta — Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk mendukung pemberian sumbangan bencana di Sumatera Tahun Anggaran 2026 dilakukan melalui Rapat Pleno Harmonisasi yang difasilitasi Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Susana Oktavia, pada Kamis (8/1/2026).
Pembahasan regulasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas kementerian dan lembaga guna memastikan keselarasan kebijakan fiskal dengan kebutuhan penanganan bencana. Hadir dalam rapat tersebut Direktur Strategi Perpajakan Kementerian Keuangan, Pande Putu Oka Kusumawardani, beserta jajaran, serta perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum yang turut menyampaikan pandangan dan masukan.
Rancangan peraturan ini disusun sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap upaya penanggulangan bencana yang terjadi di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat sepanjang tahun 2025. Melalui kebijakan PPN DTP, pemerintah berupaya memberikan kemudahan fiskal guna mempercepat penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak bencana.
Adapun sumbangan yang diberikan kepada korban bencana Sumatera berupa Barang Kena Pajak tertentu, khususnya pakaian jadi hasil produksi dari pihak tertentu. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan penyaluran bantuan dapat berlangsung lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi pemulihan masyarakat di wilayah terdampak bencana.


