• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

ATURAN PENYALURAN DANA TRANSFER DAERAH DISIAPKAN UNTUK PERCEPATAN KOPERASI MERAH PUTIH

9

Jakarta — Pemerintah terus memperkuat tata kelola penyaluran dana transfer ke daerah guna mendorong pemerataan pembangunan dan penguatan ekonomi desa. Komitmen tersebut tercermin dalam pelaksanaan Rapat Lanjutan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang membahas tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk mendukung percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kegiatan ini difasilitasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) dan dilaksanakan secara daring pada Kamis, 8 Januari 2026.

Rapat harmonisasi dibuka dan dipimpin oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi, dan dihadiri oleh Jaka Sucipta selaku Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Kementerian Keuangan, Lina Widyastuti selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Koperasi. Selain itu hadir pula dalam rapat perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Danantara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan ini mencerminkan pentingnya sinergi dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung bagi daerah.

Rancangan peraturan tersebut disusun sebagai pedoman penyaluran DAU, DBH, dan Dana Desa. DBH sendiri merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan negara dan kinerja daerah, dengan tujuan mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus mendukung pemerataan pembangunan, baik bagi daerah penghasil maupun nonpenghasil.

Melalui pengaturan ini, penyaluran DAU, DBH, atau Dana Desa untuk pembiayaan seluruh kewajiban dalam kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, serta berbasis kinerja (performance based).

Diharapkan, penguatan regulasi ini mampu mendorong efektivitas pemanfaatan dana transfer daerah dan mempercepat terwujudnya koperasi desa yang modern, berdaya saing, dan berkelanjutan.

8

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI