Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi mengadakan rapat pleno secara daring pada Jumat (04/10/2024) untuk membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung. Rapat ini dibuka oleh Mualimin Abdi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, dan dipandu oleh Leideno Eerstyano, Ketua Tim Kerja Harmonisasi.
Acara ini melibatkan perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk KPK dan Sekretariat Kabinet. Fokus utama rapat adalah pentingnya pengawasan berkelanjutan oleh atasan langsung terhadap bawahan, baik di dalam maupun di luar kedinasan, guna memastikan pelaksanaan tugas sesuai rencana kinerja dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Rapat ini juga menekankan perlunya mekanisme pencegahan untuk menangani potensi penyimpangan dan pelanggaran perilaku pegawai KPK. Dengan upaya ini, diharapkan dapat menegakkan martabat lembaga dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK.
Inisiatif ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih transparan dan akuntabel di dalam institusi yang berfokus pada pemberantasan korupsi di Indonesia.