Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama secara hybrid pada Senin (30/09/2024). Rapat tersebut dipandu oleh Arif Susandi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya selaku Ketua Tim Harmonisasi.
Dalam rapat ini, hadir perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, serta Tim Kerja Harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penyusunan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama dilakukan untuk memperkuat dan mempertajam tugas serta fungsi Kementerian Agama, sekaligus untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama. Selain itu, aturan baru ini disusun karena Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi saat ini, sehingga diperlukan penggantian dengan peraturan yang lebih sesuai.
Rapat ini menjadi bagian penting dari proses penyusunan regulasi, yang diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang lebih efektif dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Agama.