Pontianak – Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan memenuhi undangan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam kegiatan Bimbingan Teknis bagi Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum yang diselenggarakan secara klasikal (tatap muka) bertempat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (30/07/2024).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Marjani selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Hadir sebagai Narasumber dari Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan yaitu Andriana Krisnawati selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Adapun materi yang disampaikan oleh Narasumber mengenai "Kebijakan Pembinaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Pasca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023".
Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Selasa s/d Kamis, tgl 30 Juli s/d 1 Agustus 2024. Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan ini sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan Bimbingan Teknis bagi Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum terlaksana dengan baik, lancar, dan efektif serta mendapat apresiasi positif dari para peserta. Kegiatan ini diharapkan pula dapat membangun sinergitas antara Kementerian Hukum dan HAM selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat selaku Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.