Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency menyelenggarakan kegiatan Training of Trainer Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan secara luring bertempat di Grand Sahid Jaya Hotel selama tiga hari dimulai Rabu-Jumat, (31/07-02/08/2024). Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Penyampaian Materi di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diikuti oleh 23 Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Kementerian Keuangan.
Hadir sebagai pengajar dalam kegiatan kali ini adalah para pengajar dari Lembaga Administrasi Negara, diantaranya Isti Heriani, Loga Aritmagitaningtias, Yanti Manurung, Mery Hasibuan, Fery Firdaus, serta Oka Pramadyanto. Selama tiga hari para peserta diberikan materi yang akan menjadi bekal sebagai trainer atau tenaga pengajar, diantaranya materi mengenai Membangun Persepsi Bersama (BLC), Pembelajaran Orang Dewasa (POD), Manajemen Kelas, serta Metode dan Media Pembelajaran. Pocut Eliza, Tenaga Ahli Peraturan Perundang-undangan turut hadir menyampaikan materi mengenai Peraturan Perundang-undangan.
Para peserta juga dibimbing untuk menyusun bahan microteaching. Microteaching adalah sebuah model pengajaran atau metode Latihan untuk meningkatkan kemampuan serta keterampilan dasar seorang calon guru dalam mengajar. Pada hari ketiga para peserta dibagi ke dalam tiga kelompok dan harus mempresentasikan bahan yang sudah disusun di depan tim evaluator yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM dan LAN. Ceno Hersusetiokartiko, Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Eriko Kikuchi, Chief Advisor of Legal Consistency JICA Indonesia hadir memberikan apresiasi terhadap para peserta yang sudah secara aktif berpartisipasi dalam kegiatan ini.