Jakarta — Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) di bawah naungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan nasional. Hari ini, Selasa (3/6), HPP III menggelar rapat virtual untuk membahas pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pemberian Pinjaman Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Kebijakan Fiskal Nasional yang Bersumber dari Dana Lembaga Keuangan Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Rapat yang dibuka langsung oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi, ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum. Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam merumuskan regulasi yang akan membuka akses pembiayaan lebih luas bagi pemerintah daerah.
RPMK ini dirancang sebagai instrumen hukum untuk memperluas alternatif pembiayaan daerah, terutama dalam mendukung pelaksanaan program-program strategis nasional yang selaras dengan Kebijakan Fiskal Nasional (KFN). Dalam skema ini, daerah dapat memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan bank maupun non-bank, baik secara konvensional maupun berbasis prinsip syariah.
Pinjaman Daerah, sebagaimana dijelaskan dalam rancangan peraturan, merupakan bentuk pembiayaan utang daerah yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman, bukan dalam bentuk surat berharga. Pembiayaan ini memungkinkan daerah menerima dana atau manfaat lain yang bernilai uang dari pihak ketiga, yang selanjutnya menimbulkan kewajiban pengembalian.
Rancangan peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, kriteria daerah yang berhak mengajukan pinjaman, identifikasi lembaga keuangan pemberi pinjaman, hingga mekanisme pemberian pinjaman, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan ketentuan penutup.
Dengan penyusunan peraturan ini, diharapkan pemerintah daerah memiliki pijakan hukum yang jelas dan akuntabel dalam mengakses pembiayaan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan berkelanjutan.