• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

KEMENKUM GELAR RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN DIM RUU KUHAP: PERKUAT PARTISIPASI PUBLIK DAN PERLINDUNGAN HAM

100625 09

Jakarta, 27 Mei 2025 — Kementerian Hukum (Kemenkum) menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Selasa (27/05/2025), bertempat di Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta.

Kegiatan yang digelar secara luring ini dibuka oleh Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward O.S. Hiariej, dan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur aparat penegak hukum, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil. Turut hadir antara lain Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen. Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing; Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yanto; Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep N. Mulyana; serta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra.

Dipandu oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Dr. Roberia, rapat ini menjadi forum strategis untuk menyerap aspirasi dalam penyusunan RUU KUHAP yang lebih akuntabel dan berkeadilan. Salah satu penekanan utama dalam kegiatan ini adalah keterlibatan aktif masyarakat sipil sebagai pilar penting demokrasi dalam proses legislasi.

Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), LBH Masyarakat, dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS), menjadi kelompok pertama yang menyampaikan pandangan. Beberapa isu krusial yang mereka angkat meliputi pentingnya pengaturan peran hakim komisaris untuk memperkuat mekanisme check and balance, peningkatan akuntabilitas dalam pendidikan peradilan pidana, serta pembahasan mendalam terhadap sembilan isu utama dalam draf RUU KUHAP, yaitu Jaminan tindak lanjut laporan pidana, Pengawasan oleh hakim (judicial scrutiny), Syarat, Mekanisme, dan Akuntabilitas Upaya Paksa berprinsip HAM, Penguatan Advokat, Sistem Hukum Pembuktian (Standar Pembuktian, Alat Bukti, dan Barang Bukti), Asas peradilan terbuka untuk umum dan pembatasan sidang elektronik/live streaming, Mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan (RJ, Diversi, Mediasi Penal), Jaminan pemenuhan hak-hak tersangka, saksi, korban (layanan dan restitusi).

Wamenkum dalam arahannya menyatakan bahwa RUU KUHAP harus dirancang secara proporsional, memberikan kewenangan yang kuat kepada aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan, namun tetap berpijak pada prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia. “Peran advokat sangat strategis dalam menjamin keadilan dan memastikan bahwa hak-hak terdakwa dilindungi secara optimal,” ujar Prof. Eddy.

Advokat Dr. Luhut M.P. Pangaribuan juga turut menyampaikan masukan, sekaligus menyerahkan dokumen tertulis secara langsung kepada Wamenkum. Ia menyoroti perlunya penyempurnaan draf RUU KUHAP, khususnya terkait hak-hak advokat dan penguatan lembaga praperadilan.

Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; serta sejumlah pakar hukum nasional, seperti Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, Prof. Dr. I Gede Widhiana Suarda, dan Dr. Albert Aries yang memberikan kontribusi pemikiran berbasis akademik dan pengalaman praktik hukum.

Memasuki sesi siang, forum dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dan masukan dari masing-masing kelompok kerja penyusun RUU KUHAP, yang memaparkan analisis serta usulan penyempurnaan dari aspek substansi maupun teknis penyusunan.

Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan perwujudan komitmen Kemenkum terhadap pemenuhan prinsip meaningful participation dalam proses legislasi, yaitu dengan memastikan terpenuhinya tiga hak partisipasi publik: hak untuk didengar (right to be heard), hak agar pendapat dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained).

Dengan kolaborasi lintas sektor yang inklusif dan konstruktif, Kemenkum optimistis RUU KUHAP dapat menghadirkan sistem hukum acara pidana yang modern, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap tahap proses peradilan.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI